Ini Alasan Rumah Mewah Surabaya Didobrak Paksa Petugas, Penghuni Melawan Perintah Pengadilan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Suasana tegang mewarnai proses eksekusi sebuah rumah mewah di Perumahan Dharmahusada Mas, Blok AL 02, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Kamis (21/8/2025). Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya harus mendobrak pintu rumah milik Liem Lie Thjing setelah penghuni menolak membuka akses masuk.
Langkah paksa itu dilakukan setelah seluruh pintu dikunci rapat oleh penghuni saat petugas hendak melaksanakan eksekusi. Sebelumnya, juru sita bahkan sempat memanggil ahli kunci untuk membuka gembok pagar rumah.
“Padahal saya sudah sah sebagai pemenang lelang sejak tahun lalu dengan harga lebih dari Rp1 miliar. Namun rumah ini tidak bisa saya manfaatkan, sehingga saya mengajukan eksekusi ke PN Surabaya,” ujar Steven Nugraha, pemohon eksekusi.
Eksekusi rumah tersebut didasarkan pada Groose Risalah Lelang yang diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada 9 Oktober 2024. Dalam amar eksekusi, juru sita PN Surabaya Akbar membacakan penetapan atas sebidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Kelurahan Mulyorejo.
Editor : Arif Ardliyanto