get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejanggalan Alamat Palsu di Sidang Kepailitan Surabaya, Proses Penggantian Kurator Diduga Dihambat

PKPU Ditolak, Pengadilan Buktikan Jawa Pos Tidak Punya Utang Dividen ke Dahlan Iskan

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:18 WIB
header img
Pengadilan Niaga Surabaya resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto iNewsSurabaya/lukman

Selain itu, tudingan adanya dividen yang belum dibayarkan juga dipatahkan. Menurut hakim, seluruh dividen beserta bunga yang menjadi hak Dahlan Iskan telah disalurkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah dan diterima langsung oleh Dahlan.

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menegaskan perusahaan tidak memiliki utang kepada pihak manapun. Meski begitu, pihaknya tetap menghargai kontribusi para tokoh yang pernah menjadi bagian dari Jawa Pos, termasuk Dahlan Iskan.

"Namun, PT Jawa Pos tidak dapat memberikan toleransi terhadap tindakan-tindakan yang dilandasi iktikad tidak baik maupun perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan," ujar Sajogo. Ia bahkan menyebut Jawa Pos sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut atas upaya hukum Dahlan.

Di sisi lain, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menilai adanya rencana pelaporan balik terhadap kliennya justru menunjukkan sikap intimidatif.

“Seharusnya, setiap perbedaan pandangan diarahkan pada pencarian solusi yang konstruktif dan berkeadilan, bukan dipertajam menjadi konflik yang hanya merugikan semua pihak,” tegas Johanes.

Putusan ini menjadi babak baru dalam hubungan antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos. Pengadilan telah menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang dividen kepada Dahlan Iskan maupun pihak lain, sehingga perusahaan dinyatakan bersih dari tuduhan yang diajukan.

Ke depan, publik akan menantikan apakah Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan langkah hukum lanjutan atau memilih jalan damai untuk menutup polemik berkepanjangan ini.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut