get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Baru Diaspal Jadi Arena Balap Liar, Pemkot Surabaya Langsung Minta Bantuan Polisi!

4.300 Aset Nganggur, Pemkot Surabaya Sewakan ke Pihak Ketiga, Begini Skema yang Ditawarkan

Minggu, 24 Agustus 2025 | 16:03 WIB
header img
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan berbagai terobosan agar aset milik daerah tidak hanya tercatat rapi, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi bagi warga maupun kota. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset yang lebih produktif. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini melakukan berbagai terobosan agar aset milik daerah tidak hanya tercatat rapi, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi bagi warga maupun kota.

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan pentingnya penataan administrasi aset secara tertib. Dengan tata usaha yang baik, proses pemanfaatan aset bisa lebih efisien dan terarah. “Kalau tata usahanya rapi, pemanfaatan aset juga bisa lebih optimal,” ujarnya.

Wiwiek menjelaskan, aset daerah yang disewakan harus sesuai peruntukan, baik untuk perdagangan, jasa, perumahan, maupun sektor lain. Bahkan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga diberi kesempatan memanfaatkan aset Pemkot asalkan memenuhi syarat.

Salah satu langkah yang sudah dijalankan adalah kegiatan business matching yang mempertemukan pelaku usaha skala kecil hingga besar dengan pemerintah. “UKM itu juga pengusaha, jadi mereka bisa ikut serta menjajaki peluang pemanfaatan aset daerah,” tegasnya.

Saat ini, BPKAD tengah memetakan sekitar 4.300 bidang aset milik Pemkot yang potensial dimanfaatkan. Wiwiek menekankan bahwa tidak semua lahan kosong di Surabaya merupakan milik Pemkot, sehingga masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas.

Dalam pengelolaannya, Pemkot menggunakan beberapa skema sesuai regulasi, mulai dari pinjam pakai, sewa, hingga kerja sama seperti Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG). Namun, skema bagi hasil belum diberlakukan.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah tingginya biaya appraisal atau penilaian aset. Menurut Wiwiek, appraisal dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen, sehingga hasilnya mungkin tidak selalu sesuai dengan harapan pemohon. “Itu memang penilaian profesional berbasis nilai pasar,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengelolaan, BPKAD juga sedang mengkaji pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus yang berfokus pada pemasaran aset. Tujuannya bukan menambah birokrasi, melainkan memusatkan fungsi agar lebih efektif, seperti halnya unit marketing.

Selain itu, Pemkot Surabaya menyiapkan aplikasi digital untuk mempermudah publik mengakses informasi aset. Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa melihat lokasi, peta, hingga detail aset yang dimiliki pemerintah kota. “Inovasi ini akan membuat pengelolaan aset lebih transparan sekaligus membuka peluang pemanfaatan lebih luas,” pungkas Wiwiek.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut