DPRD Surabaya Sidak Sengketa Lahan Warga dengan PT KAI, Janji Perjuangkan Hak Pemilik Sertifikat
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Persoalan sengketa lahan antara warga Sawahan Baru II, Surabaya, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memanas. Komisi C DPRD Kota Surabaya turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu (24/9/2025) untuk menindaklanjuti keluhan warga yang merasa dirugikan akibat klaim sepihak dari PT KAI.
Dalam pertemuan dengan perwakilan dewan, sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mereka. Pri, mantan Ketua RW 03, menegaskan bahwa batas tanah di kawasan tersebut sudah jelas sejak lama. Ia menyebut wilayah perumahan eks-PT KAI yang semula masuk RW 2, pada 2006 telah resmi dialihkan ke RW 3 oleh pihak kelurahan.
“Kami punya bukti, ada patok dan plang batas yang nyata. Tapi tiba-tiba semuanya diklaim sepihak oleh PT KAI,” ujar Pri.
Hal serupa disampaikan Indira Happy R., warga RT 04. Ia menuturkan rumah yang ditempati keluarganya dibeli secara resmi sejak 2015 dengan sertifikat sah atas nama ibunya. Bahkan, sertifikat tersebut pernah dijadikan agunan bank tanpa masalah. Namun sejak 2025, saat mengurus roya di BPN, prosesnya mendadak terblokir karena klaim PT KAI.
“Semua dokumen kami resmi, proses balik nama juga lancar. Tidak pernah ada pemberitahuan dari PT KAI. Baru tahu bermasalah setelah berkas di BPN ditolak,” ungkapnya.
Menyikapi keresahan tersebut, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, meminta warga tetap tenang. Ia memastikan DPRD bersama ATR/BPN telah menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.
“Kami sudah berkomunikasi, dan respons yang kami terima positif. Perjuangan ini bukan hanya untuk RW 3, tapi juga warga lain yang menghadapi masalah serupa,” kata Buchori.
Editor : Arif Ardliyanto