PUASA Ramadan merupakan puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadan. Waktu pelaksanaan puasa Ramadan dimulai ketika Matahari terbit di waktu fajar hingga matahari terbenam. Prosesnya yaitu menahan diri dari kegiatan makan, minum dan kegiatan lain yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu musabab batalnya puasa adalah melakukan berhubungan badan pada siang hari. Lantas bagaimana hukuman bagi pasangan suami istri yang kelolosan jimak?
Suati ketika, Abu Hurairah ra duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) sebagaimana kebiasaan mereka untuk belajar dan bergaul dengan Beliau.
Dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku telah celaka dengan sebab dosa yang dilakukannya disertai keinginan untuk terbebas dari dosa tersebut, sembari berkata “Wahai Rasulullah, aku telah celaka”.
Rasulullah SAW pun bertanya sebabnya. Orang itupun menjawab, bahwa ia telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa.
Rasulullah SAW tidak memarahinya karena ia datang untuk bertobat, ingin lepas dari perbuatan dosanya. Kemudian Rasulullah SAW memberikan bimbingan dengan bertanya kepadanya, apakah ia bisa mendapatkan budak untuk dimerdekakan sebagai kafarat? Laki-laki itu menjawab, tidak bisa.
Kemudian beliau bertanya lagi, apakah ia mampu berpuasa dua bulan penuh berturut-turut? Ia menjawab, tidak bisa juga. Kemudian Rasulullah pindah ke marhalah (tingkatan) ketiga yang akhir dengan menyatakan, dapatkah ia memberi makan 60 orang miskin? Orang itupun menjawab, tidak bisa juga.
Kemudian ia duduk dan Nabi SAW berdiam diri, hingga datang seorang Anshar membawa sekeranjang berisi kurma. Lalu Nabi SAW menyatakan kepada orang tersebut, ambillah dan bershadaqahlah dengannya, sebagai kafarat (tebusan) yang wajib ia keluarkan.
Editor : Ali Masduki