Begini Cara Klaim Ganti Rugi dari Pertamina Jika Motor Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU!
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus motor mendadak mogok setelah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah wilayah Jawa Timur belakangan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Tak ingin lepas tangan, Pertamina memastikan siap mengganti kerugian yang dialami konsumen, asalkan pelapor memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius. Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kualitas produk dan pelayanan kepada konsumen.
“Pertamina berkomitmen untuk melakukan pengecekan dan memberikan solusi terbaik bagi pelanggan yang terdampak,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi.
Untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi, masyarakat yang merasa dirugikan diminta mengikuti prosedur pelaporan resmi berikut ini:
1. Laporkan kejadian ke SPBU tempat pengisian Pertalite.
Tunjukkan bukti transaksi (struk pembelian BBM) kepada petugas di lokasi. Struk menjadi dokumen penting untuk memverifikasi waktu dan tempat pembelian.
2. Isi Formulir Pengaduan Konsumen.
Dalam formulir tersebut, tuliskan kronologi kejadian secara detail dan jelaskan kondisi kendaraan setelah pengisian bahan bakar. Data ini akan digunakan sebagai bahan analisis awal oleh pihak SPBU dan Pertamina.
3. Sertakan data diri dan kontak aktif.
Konsumen wajib memberikan identitas dan nomor telepon yang bisa dihubungi agar proses tindak lanjut berjalan cepat.
4. Kendaraan akan diperiksa di bengkel resmi yang ditunjuk Pertamina.
Jika ditemukan indikasi kuat bahwa kerusakan disebabkan oleh BBM bermasalah, kendaraan akan dikirim ke bengkel mitra Pertamina untuk pemeriksaan dan perbaikan. Semua biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak Pertamina.
Editor : Arif Ardliyanto