get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Kelurahan di Surabaya Jadi Titik Lokasi Peredaran Narkoba, Statusnya Rawan!

Hari Sumpah Pemuda, Polda Jatim Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Paparkan Bahayanya

Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:36 WIB
header img
Kompol Mochamad Mukid, Kepala Unit 2 Bagwassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan memerangi penyalahgunaan narkoba. Foto iNewsSurabaya/zainul

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Peredaran narkoba kini semakin mengkhawatirkan. Tak hanya menyasar kota besar, tetapi juga mulai merambah ke pelosok desa. Melihat kondisi itu, Kompol Mochamad Mukid, Kepala Unit 2 Bagwassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan memerangi penyalahgunaan narkoba.

Ajakan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 yang digelar oleh Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Jawa Timur di salah satu pusat perbelanjaan modern di Surabaya, Selasa (28/10/2025). Kegiatan itu mengusung tema “Sumpah Pemuda, Tanggung Jawab Bersama, Lindungi Anak Bangsa dari Narkoba.”

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Tidak cukup hanya menjadi tugas polisi, tapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat untuk ikut memberantasnya,” ujar Kompol Mukid di hadapan ratusan peserta yang hadir dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Acara yang dihadiri perwakilan GMDM dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, hingga Jombang itu juga menghadirkan Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetya serta dr. Efendi Rimba dari RS Menur Surabaya sebagai pembicara.

Kompol Mukid menegaskan, masyarakat harus memahami bukan hanya bahaya narkoba, tetapi juga konsekuensi hukum yang mengintai. “Penyalahgunaan narkoba bisa dikenai pidana mulai 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pengedar dan bandar,” jelasnya.

Meski demikian, ia menambahkan, pengguna yang bukan pengedar atau residivis dapat mengikuti program rehabilitasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice (RJ).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut