get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejanggalan Alamat Palsu di Sidang Kepailitan Surabaya, Proses Penggantian Kurator Diduga Dihambat

PKPU dan Kepailitan: Antara Harapan Baru atau Jerat Bagi Dunia Usaha Indonesia

Selasa, 04 November 2025 | 05:46 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, S.H., M.Kn Advokat, Kurator & Pengurus, Kantor Hukum Oktavianto & Associates. Foto iNewsSurabaya/dok

Kepailitan: Ketika Segalanya Harus Diselesaikan

Berbeda dengan PKPU, kepailitan adalah tahap akhir. Semua harta kekayaan debitur disita untuk dibagikan kepada para kreditur. Tujuannya jelas: menutup seluruh kewajiban dengan likuidasi aset. Prosesnya melibatkan kurator dan diawasi oleh hakim pengawas.

Namun yang sering luput, kepailitan bukan sekadar proses hukum—ia adalah tragedi bisnis. Puluhan karyawan kehilangan pekerjaan, rantai pasokan terputus, dan kepercayaan pasar ikut runtuh. Karena itu, Pasal 229 UU Kepailitan dengan tegas menempatkan PKPU sebagai prioritas sebelum pengajuan pailit. Artinya, negara sebenarnya ingin memberi kesempatan bagi dunia usaha untuk memperbaiki diri sebelum benar-benar jatuh.

PKPU: Menjaga Etika Bisnis dan Kepercayaan Ekonomi

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, PKPU bisa menjadi instrumen penyelamat yang adil dan rasional. Ia menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memberikan ruang bagi pelaku usaha yang punya itikad baik untuk memperbaiki diri tanpa harus menanggung stigma “pailit”.

PKPU bukan tentang menghindari kewajiban, melainkan tentang tanggung jawab. Ketika pelaku usaha berani mengajukan PKPU, itu berarti mereka tidak lari dari utang—mereka justru ingin membayar dengan cara yang realistis dan berkeadilan.

Dalam konteks inilah, PKPU seharusnya dilihat bukan sebagai kelemahan, tapi sebagai strategi penyelamatan bisnis yang modern dan manusiawi.

Kepailitan dan PKPU adalah dua sisi mata uang yang sama—yang satu menutup, yang lain memberi harapan. Tantangan kita hari ini bukan sekadar bagaimana menjalankan hukum, tapi bagaimana menjadikan hukum sebagai ruang dialog, bukan ancaman.

Bagi pelaku usaha Indonesia, memahami PKPU bukan hanya soal bertahan dari krisis, tapi juga belajar menata ulang integritas bisnis. Karena pada akhirnya, dunia usaha yang sehat tidak hanya dibangun oleh modal dan laba, tapi juga oleh keadilan dan kepercayaan.

Penulis:

Oktavianto Prasongko, S.H., M.Kn

Advokat, Kurator & Pengurus

Kantor Hukum Oktavianto & Associates

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut