Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Surabaya Tegas, RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini Tiga Pungutan yang Diizinkan
Advertisement . Scroll to see content

Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemkot Surabaya Hapus Denda Pajak

Selasa, 05 April 2022 | 17:32 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemkot Surabaya Hapus Denda Pajak
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus sanksi administratif denda Pajak Bumi dan bangunan (PBB).

SURABAYA, iNews.id  – Kabar gembira bagi warga Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus sanksi administratif denda Pajak Bumi dan bangunan (PBB).

Kebijakan ini diterapkan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022, penghapusan ini dilakukan sebagai bentuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-729 Kota Surabaya. Dengan begitu, penunggak pajak diharapkan segera melakukan pembayaran supaya bisa menambah pendapatan daerah.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Surabaya mengatakan, penghapusan denda PBB tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 20 tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Maret 2022 dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Surabaya yang memiliki tanggungan denda PBB.

“Saya berharap agar program ini dapat disosialisasikan dengan baik, sehingga warga Surabaya bisa memanfaatkan sebaik mungkin,” kata Armuji.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut