Pengusaha di Surabaya Jadi Korban Penipuan Rp4,1 Miliar, Tersangka Berstatus DPO
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM), Aditia Sugiarto Prayitno menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerjasama bisnis nikel.
Pria berusia 42 tahun itupun telah melaporkan pimpinan PT BSP berinisial IH ke Polrestabes Surabaya Laporan Aditia ini sudah diterima Polrestabes dengan nomor laporan polisi LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan IH sudah berstatus tersangka.
Hingga akhirnya, IH saat ini diburu penyidik Polrestabes Surabaya setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO dan juga berisi pencekalan tersebut diterbitkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada Mei 2025.
Aditia Sugiarto Prayitno mengungkapkan, laporan terhadap warga, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara itu dilakukan usai kerja sama antar kedua pihak untuk pengadaan 100.000 Metrik Ton (MT) nikel ore gagal.
Melalui anak perusahaan yakni PT BSP dan PT GNN, PT BSP sama sekali tidak mengirimkan barang pesanan walaupun sudah menerima pembayaran hingga Rp4,1 miliar.
“Perusahaan melalui perintah direktur utama telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp4,1 miliar sejak Agustus 2023 sesuai permintaan IH,” kata Aditia, Jumat (5/12/2025).
Pembayaran dilakukan melalui 3 tahap. Pada 2 Agustus 2023, PT BSM sudah melakukan pembayaran sebesar Rp2 miliar sebagai uang muka untuk uang muka pengangkutan bijih nikel melalui transfer bank.
Pada tanggal 15 Agustus 2023, PT BSM kembali melakukan pembayaran uang muka melalui transfer bank dengan nominal sebesar Rp1,6 miliar. Namun pengiriman nikel gagal dengan berbagai macam alasan.
Transaksi terakhir dilakukan pada 2 September 2023. PT BSM membayar uang muka sebesar Rp500 juta. Namun transaksi ini pun tidak kunjung diselesaikan oleh PT BSP.
"Dari surat SP2HP yang saya terima, IH sudah berstatus sebagai tersangka sesudah pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tutur Aditia.
Sementara itu, kuasa hukum Aditia Sugiarto Prayitno, Yafet Kurniawan menambahkan, IH telah mengajukan gugatan ke PN Surabaya yang menyebut bahwa laporan yang dibuat kliennya adalah sebuah perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan PMH tersebut oleh PN Surabaya ditolak. Kemudian IH mengajukan banding. Dan oleh PT Surabaya, gugatan IH tersebut dikabulkan bahwa laporan polisi (LP) yang dibuat Aditia adalah perbuatan melawan hukum.
"Ini adalah hukum acara perdata, jangan dicampur adukkan. Ini kan tidak masuk akal," ujar Yafet.
Terpisah Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti mengatakan pihak kepolisian sudah menerbitkan DPO terhadap IH. “Sudah terbit DPO. Saat ini sudah penyidikan,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto