get app
inews
Aa Text
Read Next : Jawa Timur Pamer Prestasi, Ingin Siswa SMA dan SMK Kuasai Pemanfaatan AI untuk Pendidikan

Kejati Jatim Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah SMK

Rabu, 10 Desember 2025 | 08:31 WIB
header img
Kejati Jatim menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah untuk SMK. (Foto/ist).

Akibat tindakan tersangka HB, negara mengalami kerugian sebesar Rp78 miliar. Sedangkan perbuatan tersangka S menimbulkan kerugian negara sebesar Rp102,975 miliar.

Penetapan keduanya menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini, sehingga total menjadi lima orang tersangka. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR (Syaiful Rahman) selaku mantan Kepala Dindik Jatim, H (Hudiyono), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga mantan Pj Bupati Sidoarjo dan JT selaku beneficial owner (pemilik manfaat).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut