Jatim Catat Sejarah: 8.494 Posbankum Resmi Beroperasi, Akses Keadilan Kini Menjangkau Seluruh Desa
Ia juga mengungkapkan bahwa pembentukan Posbankum di Jatim diperkuat oleh 91 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi, serta peran ribuan paralegal desa yang kini menjadi ujung tombak pendampingan hukum di tingkat lokal.
Dalam kegiatan tersebut, 42 kepala desa dan lurah dinyatakan lulus sebagai Non Litigation Peacemaker, dengan enam di antaranya meraih Peacemaker Justice Award 2025.
Pelatihan paralegal juga terus digencarkan. Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, mencatat hingga 2025 sudah ada 229 paralegal yang lulus Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I dan II. Total paralegal yang tersebar di Posbankum saat ini mencapai 16.988 orang.
Haris menambahkan, capaian 100 persen Posbankum tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi hingga jajaran desa. Ia juga menyebut peran besar 2.500 Muslimat NU yang terlibat dalam pembentukan paralegal nasional, bahkan mencatatkan rekor MURI tahun ini.
Secara nasional, hingga akhir 2025 jumlah Posbankum telah mencapai 71.773, atau 85,50 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia. Lebih dari 3.800 kasus hukum telah ditangani mulai dari KDRT, sengketa tanah, warisan, pencurian, hingga persoalan perjanjian.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum menjadi penanda bahwa akses hukum tak boleh hanya dinikmati warga kota atau mereka yang mampu.
“Posbankum memberi ruang bagi setiap warga untuk memahami haknya dan mencari penyelesaian secara damai, cepat, dan terjangkau,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Wakil Menteri Desa dan PDTT, Ahmad Riza Patria, yang menegaskan pentingnya membangun rasa aman dan kepastian hukum sebagai bagian dari pembangunan manusia di desa.
Dengan peresmian ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, adaptif terhadap nilai moral dan etika setempat, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Posbankum diharapkan menjadi ruang yang memulihkan, bukan menghakimi; mendamaikan, bukan memecah belah. Sebuah langkah besar bagi Jawa Timur dalam membangun ekosistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Editor : Arif Ardliyanto