Kadishub Jatim Nyono Enggan Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi DABN
Kasus ini bermula ketika Pemprov Jatim berupaya mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan atau izin BUP.
Untuk menyiasati hal tersebut, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.
Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal seperti itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD.
Editor : Arif Ardliyanto