Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap nenek Elina Widjajanti (80) warga Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK dan MY. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan ahli dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni SAK dan MY,” ujar Widi di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).
Editor : Arif Ardliyanto