get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jatim Ambil Alih, Tuntutan Kakek Masir Pencuri Burung Cendet di TN Baluran Turun Jadi 6 Bulan

Divonis Bebas, Tangis Haru Notaris Nafiaturrohmah Pecah di Pengadilan Tipikor Surabaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 13:19 WIB
header img
Nafiaturrohmah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

​Menanggapi hasil ini, Penasihat Hukum terdakwa, D. Heru Nugroho, menyatakan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi keadilan. Dengan suara bergetar, ia menyebut majelis hakim telah objektif dalam melihat fakta persidangan.

​“Ternyata masih ada keadilan di Indonesia. Jika perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan sendirinya gugur,” ujar Heru. 

Ia menambahkan, selama persidangan, tidak ada satu pun saksi jaksa yang mempermasalahkan peran notaris dalam transaksi tersebut.

​Sebelumnya, JPU Reza Prasetya Nitisemito menuntut Nafiaturrohmah dengan hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, fakta di persidangan justru mematahkan seluruh dalil penuntutan tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut