Zero-Click Exploit Meningkat, Apakah Ponsel Kita Masih Aman?
Di sisi regulasi, kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi adalah tonggak penting. Namun hukum tanpa penguatan kapasitas teknis dan tata kelola yang disiplin berisiko menjadi sekadar norma administratif.
Masalah kita bukan semata pada kurangnya regulasi, melainkan pada kesiapan implementasi dan budaya keamanan digital.
Sering kali keamanan siber diposisikan sebagai urusan divisi IT. Padahal, akar persoalannya jauh lebih luas: manajemen risiko, kepatuhan, audit sistem, hingga literasi digital masyarakat.
Selama keamanan masih dianggap biaya tambahan, bukan investasi strategis, maka celah akan terus muncul dalam berbagai bentuknya.
Satu perangkat yang terkompromi di lingkungan kerja bisa menjadi pintu masuk ke sistem organisasi yang lebih besar. Dalam konteks pendidikan tinggi, penggunaan perangkat pribadi (BYOD) tanpa standar keamanan yang jelas dapat memperbesar risiko.
Karena itu, audit berkala, pembaruan sistem yang disiplin, serta edukasi keamanan digital bukan lagi pilihan melainkan keharusan.
Peran Strategis Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi memiliki posisi unik dalam ekosistem ini. Riset keamanan sistem operasi, analisis malware, kriptografi terapan, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan untuk deteksi anomali harus menjadi prioritas.
Kolaborasi antara kampus, industri, dan regulator melalui threat intelligence sharing perlu diperkuat. Respons terhadap ancaman siber tidak bisa parsial dan sektoral. Ia harus kolektif dan terkoordinasi.
Transformasi digital yang tidak diimbangi penguatan arsitektur keamanan hanya akan memperbesar risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi, dan erosi kepercayaan publik.
Di era ketika ponsel cerdas menjadi pusat aktivitas pribadi dan profesional, menjaga integritas perangkat digital berarti menjaga kepercayaan publik—bahkan menjaga kedaulatan data nasional.
Keamanan siber tidak boleh lagi dipahami sebagai isu teknis semata. Ia adalah fondasi strategis pembangunan digital bangsa.
Jika transformasi digital adalah keniscayaan, maka ketahanan siber adalah syarat mutlaknya. Tanpa itu, kemajuan teknologi justru bisa menjadi pintu masuk kerentanan yang kita abaikan sendiri.
Editor : Arif Ardliyanto