Fantastis! Dana Haji Capai Rp180 Triliun, Begini Cara BPKH Jaga Uang Umat Lebih Aman
Hasilnya, rata-rata 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditopang dari nilai manfaat investasi. Artinya, jemaah hanya membayar sekitar 62 persen dari total biaya riil.
Skema ini menjadi bantalan penting agar biaya haji tidak melonjak terlalu tajam setiap tahunnya. Dengan manajemen investasi yang proaktif, nilai manfaat tersebut dikembalikan sepenuhnya untuk mendukung penyelenggaraan haji.
Ke depan, penguatan kelembagaan BPKH juga tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang digodok DPR RI. Regulasi baru ini diharapkan memperjelas peran BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang lebih mandiri dan profesional.
Salah satu poin strategisnya adalah memberi fleksibilitas bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung, termasuk membentuk anak usaha. Langkah ini membuka peluang penguasaan rantai pasok haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga katering.
Tujuannya sederhana namun berdampak besar: efisiensi biaya yang manfaatnya kembali kepada jemaah.
Selain itu, penataan fungsi manajerial antara direksi dan pengawas juga menjadi perhatian. Sistem kerja yang lebih adaptif dan responsif dinilai penting agar pengambilan keputusan selaras dengan standar lembaga keuangan global.
Melalui forum BPKH Connect, BPKH berupaya membangun dialog terbuka dengan media dan masyarakat. Literasi keuangan haji dinilai penting agar publik memahami bagaimana dana mereka dikelola.
“Penguatan kelembagaan ini bukan sekadar perubahan status, tetapi memastikan masa depan haji jemaah Indonesia lebih pasti, profesional, dan maslahat,” tegas Zaky.
Di balik angka Rp180 triliun itu, ada jutaan cerita tentang kesabaran, kerja keras, dan doa. Karena bagi jemaah Indonesia, haji bukan hanya perjalanan spiritual, tetapi perjalanan hidup yang dipersiapkan dengan sepenuh hati.
Editor : Arif Ardliyanto