get app
inews
Aa Text
Read Next : Sektor Formal Menyusut, Lulusan SD Dominasi Pasar Kerja di Jatim

Ratusan Pekerja Pabrik Plywood di Jombang Terkena PHK Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:37 WIB
header img
PHK massal di pabrik plywood Jombang, PT SGS, memicu kekhawatiran dampak ekonomi. (Foto : ilustrasi/SPBI).

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang berlokasi di Jalan Raya Diwek, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang menuai sorotan. 

Ratusan pekerja dilaporkan kehilangan pekerjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekonomi di masyarakat.

Sekretaris Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) wilayah Jombang, Heri, mengungkapkan bahwa pada periode Februari hingga Maret 2026 sekitar 200 pekerja terkena PHK.

“Kondisi ini merupakan gelombang kedua. Sebelumnya sekitar 150 pekerja juga telah diberhentikan sejak tahun 2025. Untuk periode Februari sampai Maret 2026 ini sekitar 200 orang yang terkena PHK,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurut Heri, potensi PHK lanjutan di perusahaan plywood tersebut masih sangat mungkin terjadi. Bahkan jumlahnya diperkirakan bisa mencapai lebih dari 500 pekerja dari total sekitar 3.000 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Situasi ini dinilai cukup memprihatinkan karena sebagian besar pekerja yang terdampak merupakan warga Kabupaten Jombang.

“Jika PHK terus berlanjut, dampaknya tentu akan langsung dirasakan oleh perekonomian masyarakat,” katanya.

Selain itu, SPBI juga menyoroti adanya indikasi perubahan status kerja dari karyawan tetap menjadi pekerja kontrak atau outsourcing. Dugaan tersebut menimbulkan kecurigaan karena aktivitas perusahaan disebut masih berjalan normal.

“Kalau memang perusahaan sedang bermasalah tentu bisa dipahami. Tapi kalau kondisinya baik-baik saja lalu pekerja tetap di-PHK dan diganti sistem kontrak atau outsourcing, ini yang perlu ditelusuri,” tegas Heri.

Melihat kondisi tersebut, SPBI mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera turun tangan. Mereka meminta Bupati dan DPRD Jombang melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan guna mencegah PHK lanjutan.

“Kami berencana mengajukan audiensi dengan pemerintah daerah untuk meminta kejelasan terkait kebijakan perusahaan serta memastikan perlindungan terhadap para pekerja yang terdampak,” ucapnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang melakukan koordinasi dengan manajemen PT SGS terkait rencana PHK terhadap ratusan pekerja.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan pihaknya telah meminta mediator ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan manajemen perusahaan guna membahas keberlangsungan usaha serta nasib para pekerja. “Kami juga mendorong adanya komunikasi bipartit antara perusahaan dan pekerja,” kata Nanang. 

Ia menjelaskan laporan terkait rencana PHK tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jombang. Berdasarkan data sementara, jumlah pekerja yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 200 orang.

“Laporan dari Kabid Hubungan Industrial masih berproses. Saat ini tercatat sekitar 200 lebih pekerja yang terdampak,” ujarnya.

Nanang menegaskan, apabila PHK benar-benar dilaksanakan, prosesnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kesepakatan antara perusahaan dan pekerja wajib dituangkan dalam perjanjian bersama.

Ia mengungkapkan sebelumnya perusahaan juga telah melakukan PHK tahap pertama pada November 2025 terhadap 104 pekerja setelah mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan informasi dari perusahaan, kerugian yang dialami PT SGS sejak 2023 hingga 2024 mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan pada 2025 kerugian diperkirakan mendekati Rp500 miliar. Kondisi tersebut membuat perusahaan melakukan langkah efisiensi, termasuk pengurangan jumlah tenaga kerja.

Pada tahap kedua ini, perusahaan merencanakan PHK terhadap 237 pekerja yang terdiri dari 233 laki-laki dan empat perempuan. PHK tersebut tidak hanya menyasar karyawan operasional, tetapi juga mencakup staf hingga manajer.

“Ini tidak hanya di level karyawan, tetapi juga sampai manajer, staf maupun tenaga pendukung,” kata Nanang.

Ia menambahkan sebagian besar pekerja telah menandatangani perjanjian bersama terkait proses PHK tersebut. Hingga kini sekitar 226 pekerja telah menyatakan persetujuan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses.

Meski demikian, para pekerja yang terdampak masih tetap bekerja hingga 31 Maret 2026 sebelum status PHK diberlakukan.

“Mereka masih bekerja sampai 31 Maret. Hak normatif pekerja seperti pesangon dan lainnya tetap dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut