get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Untag Surabaya Dorong Literasi Digital di Kalangan Pelajar Jawa Timur

Polres Gresik Gerebek Tempat Karaoke di Cerme, 93 Botol Miras Disita

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:14 WIB
header img
Polres Gresik menyita pluhan miras di lokasi karaoke. (Foto: Istimewa).

GRESIK, iNewsSurabaya.id – Polres Gresik menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras (miras), narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme melalui platform aduan digital “Cak Rama”.

Sebagai respons cepat, petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga rumah toko (ruko) di Desa Banjarsari, Jumat (27/3/2026) malam. Lokasi tersebut diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke. Operasi ini melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam Polres Gresik.

Dari hasil sidak, petugas mengamankan sebanyak 93 botol minuman keras dari berbagai merek. Selain itu, 16 orang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu atau lady companion (LC).

Seluruh orang yang diamankan langsung menjalani tes urine di lokasi guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap hasil tersebut. “Yang bersangkutan mengaku sedang mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain. Sejumlah langkah hukum kini tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, kepolisian juga mendalami legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110. Selain itu, aduan juga dapat disampaikan melalui layanan “Lapor Cak Rama” via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut