Modus Janji Nikahi, Pemuda Dawarblandong Tega Cabuli Anak 16 Tahun
KOTA MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang laki-laki berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. SAGP ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan pada 2024.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas Ipda Jinarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada tahun 2024 atas laporan dari pihak korban berinisial S yang saat itu berusia 16 tahun. “Korban mengaku telah disetubuhi 4 kali oleh tersangka di rumah korban saat tidak ada orang,” katanya, Senin (30/3/2026).
Kejadian persetubuhan pertama, korban dirayu tersangka dijanjikan akan dinikahi. Kemudian persetubuhan kedua sampai yang keempat korban diancam oleh tersangka akan disebarkan video persetubuhannya.
"Tersangka juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher dan mendorong korban sampai jatuh. Serta tersangka juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur,” kata Jinarwan.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengirim voice note WA yang berisi ancaman kepada korban akan dilakukan kekerasan terhadap korban jika putus dengan tersangka. "Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Jinarwan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah flashdisk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, satu buah pisau, serta beberapa pakaian korban saat mengalami pencabulan.
Editor : Arif Ardliyanto