get app
inews
Aa Text
Read Next : Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Ditangkap Tim Kejagung

Utang Sampah Rp104 Miliar Pemkot Surabaya, Komisi B Minta Kepastian Hukum

Senin, 13 April 2026 | 20:18 WIB
header img
Hearing antara PT Unicomindo Perdana dengan Komisi B DPRD Surabaya. Foto : istimewa.

Wakil Ketua Komisi B, Mahmud, menambahkan bahwa keputusan pembayaran harus mengikuti mekanisme penganggaran daerah. 

Pemkot, kata dia, perlu memastikan aspek hukum benar-benar tuntas sebelum mengajukan anggaran ke DPRD. “Jika secara hukum sudah dinyatakan bisa dibayar, baru diajukan melalui APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut