Utang Sampah Rp104 Miliar Pemkot Surabaya, Komisi B Minta Kepastian Hukum
Senin, 13 April 2026 | 20:18 WIB
Wakil Ketua Komisi B, Mahmud, menambahkan bahwa keputusan pembayaran harus mengikuti mekanisme penganggaran daerah.
Pemkot, kata dia, perlu memastikan aspek hukum benar-benar tuntas sebelum mengajukan anggaran ke DPRD. “Jika secara hukum sudah dinyatakan bisa dibayar, baru diajukan melalui APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto