Surabaya Siapkan Sistem Air Limbah Modern, Septic Tank hingga Sungai Jadi Lokasi Pengelolaan Canggih
Di sisi lain, DPRD Surabaya menilai langkah ini tak bisa berjalan tanpa payung hukum yang kuat. Anggota Pansus sekaligus Komisi B, Baktiono, menegaskan bahwa pengelolaan limbah domestik memang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Banda Aceh, Palembang, hingga Makassar yang sudah lebih dulu memiliki aturan serupa.
“Surabaya harus segera menyusul. Tinggal bagaimana kesiapan eksekutif untuk menjalankannya,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi yang disusun tidak boleh hanya kuat di atas kertas, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan. Harapannya, persoalan klasik seperti genangan air dan pencemaran di saluran kecil bisa ditekan secara bertahap.
Hal yang sering dianggap sepele juga ikut disorot, yakni pengelolaan septic tank rumah tangga. Baktiono mengingatkan, penyedotan seharusnya dilakukan secara rutin, maksimal tiga tahun sekali.
Jika diabaikan, dampaknya bisa serius. Air tanah berpotensi tercemar dan menjadi sumber berbagai penyakit bagi warga.
Karena itu, pansus tengah mengkaji skema pembiayaan yang tidak memberatkan masyarakat. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah sistem retribusi, mirip dengan pengelolaan sampah saat ini.
Dengan jumlah pelanggan PDAM yang mencapai sekitar 600 ribu, skema ini dinilai cukup realistis untuk menopang pembiayaan sistem ke depan.
Jika rencana ini berjalan mulus, Surabaya tak hanya berbicara soal pembangunan fisik, tetapi juga perubahan kualitas hidup.
Dari air yang lebih bersih, lingkungan yang lebih sehat, hingga masa depan kota yang lebih berkelanjutan—semuanya bermula dari sesuatu yang sering tak terlihat: air limbah.
Dan mungkin, inilah langkah kecil yang akan membawa perubahan besar bagi wajah Surabaya ke depan.
Editor: Arif Ardliyanto