Cegah Praktik Korupsi, Guru Besar Ubaya Dorong Standarisasi Kompetensi Perangkat Desa
Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:16 WIB
Fenomena ini, menurutnya, menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tipikor kini semakin intensif menyasar hingga ke level pemerintahan terkecil. Terkait regulasi, meski sudah ada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, aturan tersebut masih bersifat umum.
“Secara hierarki, desa berada di bawah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memegang peran kunci untuk memperkuat regulasi teknis melalui Perda atau Perbup. Aturan daerah yang detail akan sangat membantu memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto