get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Surabaya Didesak Bayar Utang Rp104 Miliar, DPRD Pilih Hati-hati

PHI Surabaya Kabulkan Sebagian Kecil Gugatan Mantan Pekerja Indopherin

Selasa, 12 Mei 2026 | 17:26 WIB
header img
Ilustrasi - PHI Surabaya menyatakan prosedur PHK PT Indopherin Jaya sah dan sesuai prosedur. Foto : ilustrasi.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi membacakan putusan perkara nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby terkait perselisihan antara mantan pekerja melawan PT Indopherin Jaya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Indopherin Jaya adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa Penggugat terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Kuasa Hukum PT Indopherin Jaya, Andrian Dimas Prakoso, S.H., menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa kliennya telah bertindak sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan serta prosedur internal yang berlaku.

“Majelis Hakim secara tegas menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan sah karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan PKB. Ini menjadi penegasan penting bahwa perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang dan seluruh proses telah dijalankan sesuai mekanisme hukum,” ujar Andrian, Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menolak tuntutan provisi yang diajukan Penggugat serta menolak sebagian besar dalil maupun tuntutan lainnya. Pengadilan hanya mengabulkan gugatan dalam bagian yang sangat terbatas, di mana perusahaan dihukum untuk membayar hak tertentu senilai kurang lebih Rp4,7 juta. Nilai ini jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan utama yang diajukan oleh pihak mantan pekerja.

Menurut Andrian, perkara ini sejak awal menitikberatkan pada kepatuhan terhadap aturan perusahaan. PKB merupakan pedoman bersama yang wajib dihormati demi menjaga profesionalisme di lingkungan kerja.

“Substansi utamanya dikonfirmasi oleh pengadilan: tindakan perusahaan memiliki dasar hukum dan PHK dinyatakan sah. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa hubungan industrial harus dijalankan secara seimbang. Baik pekerja maupun perusahaan sama-sama wajib menghormati hukum, etika kerja, dan aturan internal,” lanjutnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut