Terapis Spa di Surabaya Kuras Rekening Teman Hingga Rp1,2 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang terapis di Spa Superior Surabaya, Nur Hasannah Prasetya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menguras rekening rekan kerjanya sendiri, Tonny Soegiono sebesar Rp1,2 miliar, Senin (25/5/2026).
Kasus ini bermula ketika terdakwa dan korban sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan telepon genggam (handphone) miliknya kepada terdakwa saat hendak pergi ke toilet.
Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengambil kartu ATM korban yang disimpan di dalam casing ponsel untuk melakukan transaksi transfer. Setelah berhasil memindahkan dana, kartu ATM tersebut dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo.
Ia mengungkapkan bahwa terdakwa tidak beraksi sendirian. Nur Hasannah diduga melakukan aksi kejahatan ini bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaksa menjelaskan bahwa aksi pembobolan rekening ini dilakukan berulang kali selama periode Agustus hingga September 2024.
Berdasarkan mutasi rekening korban, ditemukan puluhan transaksi transfer dengan nominal mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta yang dikirim langsung ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya. Total dana yang berhasil dipindahkan secara bertahap mencapai Rp1,2 miliar.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk membiayai gaya hidup mewah dan berbagai kepentingan pribadi,” jelasnya.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa beberapa kali menginap di hotel berbintang di Surabaya dengan memilih berbagai tipe kamar, termasuk deluxe dan executive room. Selain itu, ia juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di pusat perbelanjaan di Surabaya.
Tidak hanya untuk konsumsi pribadi, sebagian dana juga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani (DPO) melalui belasan transaksi dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Perkara ini akhirnya terungkap pada 25 September 2024 saat korban melakukan cetak mutasi rekening bank di Rungkut Industri.
Korban terkejut menemukan banyak transaksi mencurigakan yang tidak pernah ia lakukan sebelumnya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, aliran dana tersebut ternyata bermuara ke rekening terdakwa. Akibat perbuatan berulang ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, JPU menjerat Nur Hasannah Prasetya dengan pasal pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Editor : Arif Ardliyanto