get app
inews
Aa Text
Read Next : Handpone Keluarga Pasien RS Nindita Sampang Raib di Gondol Maling

BREAKING NEWS: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa oleh 27 Pria di Sampang, MUI Kecam Keras dan Desak Hukuman

Minggu, 12 Juli 2026 | 07:58 WIB
header img
Majelis Ulama Indonesia, MUI Jawa Tengah menetapkan fatwa yang menegaskan hukum haram untuk usaha peternakan babi.

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi pemerkosaan (rudapaksa) massal terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kasus biadab yang melibatkan 27 pelaku ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan yang mendalam atas terus berulangnya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini," tegas Siti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2026).

Putri Wakil Presiden ke-13 RI tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat tanpa pandang bulu dan menerapkan hukuman maksimal bagi seluruh pelaku guna memberikan efek jera. Terlebih, Indonesia sudah memiliki instrumen hukum kuat mulai dari KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU Pornografi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut