Bawa Senjata Tajam Saat Konvoi, Empat Anggota Geng Motor di Banyuwangi Ditangkap
Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya berinisial MAR (20), warga Kecamatan Muncar, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi karena diduga sebagai pemilik senjata tajam tersebut.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni NAP (17), MR (16), dan GMA (16) masih berusia di bawah umur. Proses hukum terhadap ketiganya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak dengan mekanisme penanganan perkara secara terpisah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme maupun aktivitas geng motor yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi kelompok atau geng motor yang membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan masyarakat. Tindakan seperti ini merupakan pelanggaran hukum serius dan akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan premanisme menjadi salah satu fokus utama kepolisian guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat Banyuwangi.
Saat ini, penyidik Polsek Rogojampi bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya.
Polisi juga memastikan situasi keamanan di wilayah Blimbingsari dan Rogojampi telah kembali kondusif setelah penindakan terhadap kelompok motor tersebut dilakukan.
Editor : Arif Ardliyanto