get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa Senjata Tajam Saat Konvoi, Empat Anggota Geng Motor di Banyuwangi Ditangkap

Rivalitas Perguruan Silat Berujung Pengeroyokan Pelajar di Banyuwangi, Polisi Kejar Pelaku

Rabu, 03 Juni 2026 | 14:02 WIB
header img
Polresta Banyuwangi menangkap empat pemuda pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMP di Gambiran. Aksi kekerasan diduga dipicu rivalitas antar oknum perguruan silat. Foto iNewsSurabaya.id/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Gerak cepat jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP yang terjadi di Kecamatan Gambiran. Empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Korban berinisial DEA (16), seorang pelajar SMP asal Banyuwangi, menjadi sasaran pengeroyokan brutal di kawasan utara Gereja GKJW Purwodadi, Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Peristiwa itu diduga dipicu oleh sentimen rivalitas antar oknum perguruan silat.

Empat terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni RAK (21), VAP (20), AES (25), dan YR (19). Mereka diamankan oleh tim gabungan Unit Resmob Wilayah Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Gambiran setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, insiden tersebut berawal pada 27 Mei 2026. Saat itu para pelaku tengah berkumpul di wilayah Jajag. Mereka kemudian melihat korban melintas dengan sepeda motor sambil mengenakan hoodie hitam yang diduga menunjukkan identitas perguruan silat tertentu.

Kecurigaan itu diduga memicu emosi para pelaku. Mereka kemudian mengejar korban hingga ke wilayah Purwodadi.

Saat berhasil mendekati korban, para pelaku diduga menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga kehilangan kendali dan oleng ke tepi jalan. Setelah korban terjatuh, aksi pengeroyokan pun terjadi.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun kekerasan yang dipicu ego sektoral. Setiap pelaku yang melakukan penganiayaan dan mengganggu kamtibmas akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut