Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Kasus Praktik Kesehatan Tanpa Izin Minta Keringanan Hukuman
Advertisement . Scroll to see content

Tipu Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Jum'at, 05 Juni 2026 | 06:23 WIB
  • author Lukman Hakim
Tipu Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Hermanto Oerip usai menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : istimewa).

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut