Tipu Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Jum'at, 05 Juni 2026 | 06:23 WIB
Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor: Arif Ardliyanto