get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan TPPO di Surabaya Terkuak, Nama Spa Ternama Ikut Terseret dalam Penyelidikan Kepolisian

Dugaan Pekerja di Bawah Umur Masuk Spa Surabaya, DPRD Desak Evaluasi Sistem Rekrutmen

Senin, 08 Juni 2026 | 18:28 WIB
header img
DPRD Surabaya menyoroti dugaan TPPO yang menyeret salah satu usaha spa. Pengawasan usaha, verifikasi pekerja, dan perlindungan perempuan serta anak menjadi fokus evaluasi. Foto iNewsSurabaya.id/trisna

Ferlix menambahkan, agen yang diduga terlibat telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan proses hukum terus berjalan. Bahkan, salah satu tersangka dalam perkara tersebut disebut telah diamankan aparat kepolisian di Lampung.

Terkait legalitas usaha, pihak manajemen memastikan seluruh perizinan masih berlaku. Saat ini, perusahaan hanya melakukan sejumlah penyesuaian administratif terkait perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari kategori usaha pijat menjadi spa.

"Perizinan kami ada dan masih berlaku. Hanya ada beberapa penyesuaian administrasi mengikuti perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang sedang kami lengkapi," jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, manajemen berkomitmen memperketat proses rekrutmen tenaga kerja. Verifikasi identitas calon pekerja akan dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan keaslian dokumen yang digunakan.

Di sisi lain, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas usaha yang berpotensi bersentuhan dengan kelompok rentan.

"Perlindungan anak dan perempuan menjadi perhatian khusus bagi Kota Surabaya. Jangan sampai ada celah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Surabaya Thussy Aprliyandari menjelaskan pihaknya belum dapat melakukan pendampingan langsung kepada korban karena yang bersangkutan berasal dari Lampung. Meski demikian, ia menilai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya menunjukkan terdapat sekitar 225 usaha yang bergerak di bidang serupa. Sebagian di antaranya masih menggunakan klasifikasi rumah pijat dan belum beralih ke kategori usaha spa sesuai regulasi terbaru.

Melihat kondisi tersebut, Bang Jo menilai pengawasan terhadap legalitas usaha perlu dilakukan secara berkala. Menurutnya, kesesuaian antara izin usaha dan aktivitas yang dijalankan harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

"Kesesuaian antara izin usaha dengan kondisi riil di lapangan harus dicek secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Selain legalitas usaha, DPRD juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tenaga kerja, mulai dari verifikasi usia, kompetensi, hingga kepemilikan sertifikasi profesi. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah praktik eksploitasi yang dapat merugikan pekerja maupun dunia usaha.

"Ini harus menjadi yang terakhir. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi. Semua pihak harus melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan," tegas Bang Jo.

Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan mengawal hasil hearing tersebut. Fokus pengawasan meliputi evaluasi perizinan usaha, perlindungan tenaga kerja, peningkatan sistem pengawasan, hingga penerapan regulasi kepariwisataan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Surabaya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut