Dugaan TPPO di Surabaya Terkuak, Nama Spa Ternama Ikut Terseret dalam Penyelidikan Kepolisian
Selain itu, pihak manajemen memastikan seluruh izin usaha masih berlaku dan tidak bermasalah. Saat ini perusahaan hanya melakukan penyesuaian administratif terkait perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari kategori rumah pijat menjadi spa sesuai ketentuan terbaru pemerintah.
"Perizinan kami ada dan masih berlaku. Hanya ada beberapa penyesuaian administrasi mengikuti perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang sedang kami lengkapi," jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, perusahaan berjanji memperketat proses rekrutmen tenaga kerja. Verifikasi identitas calon pekerja akan dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan keaslian dokumen dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Sementara itu, Komisi D DPRD Surabaya menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh usaha yang berpotensi bersentuhan dengan perempuan dan anak.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak boleh ditawar dalam aktivitas usaha apa pun.
"Perlindungan anak dan perempuan menjadi perhatian khusus bagi Kota Surabaya. Jangan sampai ada celah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak," tegasnya.
Menurut Bang Jo, pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan berkala terhadap legalitas usaha serta memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan.
"Kesesuaian antara izin usaha dengan kondisi riil di lapangan harus dicek secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Data dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya menunjukkan terdapat sekitar 225 usaha yang bergerak di bidang serupa. Namun, sebagian di antaranya masih menggunakan klasifikasi rumah pijat dan belum menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait usaha spa.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian serius karena pengawasan tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga perlindungan tenaga kerja. DPRD menyoroti pentingnya verifikasi usia pekerja, kepemilikan sertifikasi profesi, hingga kompetensi tenaga kerja sebagai bagian dari upaya mencegah eksploitasi.
Di sisi lain, Kepala DP3A Kota Surabaya, Thussy Aprliyandari, menjelaskan pihaknya belum dapat melakukan pendampingan langsung terhadap korban karena berasal dari Lampung. Meski demikian, ia menilai perusahaan perlu memperkuat standar operasional prosedur (SOP) agar kejadian serupa tidak terulang.
Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Pengawasan akan difokuskan pada evaluasi legalitas usaha, perlindungan tenaga kerja, penguatan sistem pengawasan, hingga penerapan regulasi sektor pariwisata guna mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang.
"Ini harus menjadi yang terakhir. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi. Semua pihak harus melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan," pungkas Bang Jo.
Editor : Arif Ardliyanto