SAMPANG, iNews.id - Polres Sampang behasil menggagalkan penyelewengan pupuk bersubsidi. Polres memanfaatkan pesan singkat atau SMS untuk melacak dan mendeteksi lokasi distribusi pupuk bersubsisi di Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan, pengungkapan kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi itu dilakukan pada Selasa (12/4) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Banyuates, Sampang.
“Keberhasilan kita untuk mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sampang,” katanya.
Ia menceritakan, saat itu pihaknya menerima pesan singkat yang dikirim ke nomor pusat pengaduan masyarakat yang menyebutkan ada upaya penyelewengan pupuk bersubsidi dari Sampang ke luar Madura.
Petugas langsung menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam pesan singkat itu. “Hasilnya ternyata memang benar,” ujar Kapolres.
Saat itu polisi menemukan ada dua unit truk yang membawa ratusan karung pupuk subsidi. Masing-masing truk bernomor A-8775-YX dan D-8953-UA. Truk tersebut teridentifikasi milik salah satu perusahaan pemasok komponen elektronik di Kabupaten Balaraja, Provinsi Banten. “Truk ini mengirim mengangkat barang ke Sampang, lalu dari Sampang membawa pupuk bersubsidi ini,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan ada 17 ton pupuk subsidi yang ada di dua truk itu meliputi 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK)/ Phonska.
Kini barang bukti berupa dua unit truk berikut pupuk bersubsidi sebanyak 17 ton disita di Mapolres Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menangkap tiga orang sebagai sopir dan kernet truk, masing-masing berinisial MS (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, dan MP (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Sampang, serta HD (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.
“Dari praktik ilegal ini motif para tersangka mengambil keuntungan di atas harga subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Kapolres AKBP Arman.
Polres Sampang, kata dia, akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan mengusut aktor penggerak dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sampang ke luar daerah itu. “Pengakuan sopir baru sekali ini. Akan tetapi masih kami dalami terus siapa yang terlibat nanti,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan sebagaimana informasi kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang ke luar Pulau Madura ini merupakan kasus kedua. Kasus pertama, terjadi pada bulan Februari 2022. Kala itu sebanyak 9 ton pupuk bersubsidi untuk area distribusi di Kabupaten Pamekasan diselewengkan ke Kabupaten Tuban oleh oknum warga. Polisi Tuban menangkap sopir dan truk, sedangkan pemilik pupuk hingga kini belum tertangkap.
Editor : Arif Ardliyanto