get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyaluran FLPP di Jatim Capai 8.207 Unit, Nilai Pembiayaan Tembus Rp980 Miliar

Kasus Nenek Elina, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Rabu, 01 Juli 2026 | 15:23 WIB
header img
PN Surabaya menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa kasus pengusiran nenek Elina. (Foto : istimewa).

Sikap serupa juga disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana. Menurutnya, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut.

“Untuk perkara Samuel, kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim,” ujar Ida Bagus.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut