Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyaluran FLPP di Jatim Capai 8.207 Unit, Nilai Pembiayaan Tembus Rp980 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Nenek Elina, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Rabu, 01 Juli 2026 | 15:23 WIB
  • author Lukman Hakim
Kasus Nenek Elina, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda
PN Surabaya menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa kasus pengusiran nenek Elina. (Foto : istimewa).

Sikap serupa juga disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana. Menurutnya, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut.

“Untuk perkara Samuel, kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim,” ujar Ida Bagus.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut