Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Mikro Jember
Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:17 WIB
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, kerugian keuangan negara akibat perbuatan HN bersama dua tersangka Collection Agent lainnya mencapai Rp16,62 miliar. Sementara total penyaluran KUR Mikro melalui Collection Agent periode 2021–2023 mencapai Rp41,48 miliar.
Atas perbuatannya, HN disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Editor : Arif Ardliyanto