Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Bisnis Waralaba
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Mikro Jember

Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:17 WIB
  • author Lukman Hakim
Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Mikro Jember
Kejati Jatim kembali menahan tersangka kasus korupsi KUR Mikro di Jember. (Foto : Lukman Hakim).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, kerugian keuangan negara akibat perbuatan HN bersama dua tersangka Collection Agent lainnya mencapai Rp16,62 miliar. Sementara total penyaluran KUR Mikro melalui Collection Agent periode 2021–2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Atas perbuatannya, HN disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut