Platform Transportasi Online Ini Terapkan Komisi 8 Persen untuk Layanan Roda Dua
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Platform layanan mobilitas global inDrive resmi menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026 sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi pemerintah di sektor transportasi daring.
Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, mengatakan perusahaan mendukung penerapan struktur tarif yang lebih berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan kepentingan seluruh pihak. Mulai dari pengguna, mitra pengemudi, hingga platform digital.
"Struktur tarif pada platform digital perlu dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan platform agar dapat terus berkelanjutan," ujar Rio, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rio, implementasi kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan operasional perusahaan, kemampuan untuk terus berinovasi, serta dinamika kebutuhan pasar yang terus berkembang.
Selain itu, inDrive juga mendorong pemerintah memberikan dukungan melalui berbagai langkah strategis. Diantaranya, subsidi bahan bakar dan skema insentif lainnya. Hal ini untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.
Rio menegaskan, inDrive berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 melalui kolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.
"Kami meyakini bahwa perlindungan terhadap mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem digital harus berjalan beriringan,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto