MUI Jatim Dukung Regulasi Larangan Penyebaran Budaya LGBTQ
Minggu, 12 Juli 2026 | 14:39 WIB
Penyebaran budaya LGBTQQ ditempatkan dalam kelompok ancaman pada dimensi ideologi serta sosial budaya, bersama sejumlah isu lain seperti radikalisme, terorisme, perang informasi, serangan siber, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan orang, hingga penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah menilai berbagai ancaman nonmiliter tersebut memerlukan langkah pencegahan melalui penguatan ketahanan nasional sesuai arah kebijakan pertahanan negara periode 2025–2029.
Editor : Arif Ardliyanto