get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa SD Asal Boyolali Curi Perhatian NASA, Kini Dapat Beasiswa hingga SMA

Dua Kurir Sabu Modus Sistem Ranjau Dibekuk Polres Gresik

Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:09 WIB
header img
Polres Gresik membongkar jaringan narkoba modus ranjau. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut