Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa SD Asal Boyolali Curi Perhatian NASA, Kini Dapat Beasiswa hingga SMA
Advertisement . Scroll to see content

Dua Kurir Sabu Modus Sistem Ranjau Dibekuk Polres Gresik

Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:09 WIB
  • author Lukman Hakim
Dua Kurir Sabu Modus Sistem Ranjau Dibekuk Polres Gresik
Polres Gresik membongkar jaringan narkoba modus ranjau. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut