Dua Kurir Sabu Modus Sistem Ranjau Dibekuk Polres Gresik
Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:09 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto