get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HAN, 70 Anak Berkebutuhan Khusus Ikuti Kegiatan Edukatif di Surabaya

Warga Dharmahusada Permai Tolak Kos-Kosan, Klaim Bertentangan dengan Perda Surabaya

Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:15 WIB
header img
Warga Mulyorejo menolak usaha kos-kosan di kawasan perumahan. (Foto : Trisna).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Warga RW 11 Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, menolak usaha kos-kosan di lingkungan permukiman mereka. 

Penolakan tersebut didasari kekhawatiran akan terganggunya kenyamanan warga serta munculnya berbagai persoalan sosial, keamanan, dan infrastruktur.

Kuasa hukum warga RW 11, Jozua Poli, mengatakan penolakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak yang telah diundangkan pada 31 Maret 2026.

"Dalam aturan tersebut, kawasan yang diperuntukkan sebagai zona perumahan secara tegas dilarang digunakan sebagai lokasi usaha kos-kosan skala besar," ujar Jozua dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (24/7/2026).

Jozua menjelaskan, Perda tersebut membedakan antara rumah kos dan kos-kosan. Rumah kos merupakan tempat tinggal utama yang sebagian kamarnya disewakan. Sedangkan kos-kosan merupakan bangunan komersial dengan banyak kamar yang seluruhnya disewakan untuk tujuan usaha.

Selain melarang pembangunan kos-kosan di kawasan perumahan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Perda tersebut juga mengatur sejumlah persyaratan bagi usaha kos-kosan di luar zona perumahan. 

Persyaratan itu meliputi luas bangunan maksimal 300 meter persegi, kewajiban menyediakan lahan parkir di dalam area bangunan, ketentuan penghuni hanya untuk satu jenis kelamin atau keluarga, serta larangan menyewakan kamar secara harian.

Menurut Jozua, keberadaan usaha kos-kosan di kawasan permukiman dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak. Mulai dari meningkatnya volume sampah, kemacetan di jalan lingkungan, keterbatasan lahan parkir, hingga potensi gangguan keamanan akibat tingginya mobilitas penghuni pendatang.

Perumahan Dharmahusada Permai Blok V sendiri merupakan kawasan hunian yang berada di lokasi strategis karena berdekatan dengan Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), serta Galaxy Mall. 

Tingginya kebutuhan hunian sewa di kawasan tersebut dinilai mendorong munculnya usaha kos-kosan yang berpotensi mengubah fungsi kawasan permukiman.

Karena itu, warga meminta seluruh pihak, termasuk pengembang maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026.

"Kami memiliki landasan hukum yang jelas. Harapan kami, semua pihak menghormati dan mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 agar kepastian hukum, ketertiban, dan kenyamanan warga tetap terjaga," tegas Jozua.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut