30 Tahun Kudatuli: Demokrasi Indonesia Tidak Boleh Lagi Membiarkan Alat Negara Jadi Alat Kekuasaan
Bambang DH
Wali Kota Surabaya Periode 2002-2010
Tiga Dekade telah berlalu sejak peristiwa 27 Juli 1996 atau yang lebih dikenal sebagai Tragedi Kudatuli. Namun, waktu ternyata belum cukup untuk menyembuhkan luka yang ditinggalkan. Bagi sebagian orang, Kudatuli mungkin hanya sebuah catatan dalam buku sejarah. Tetapi bagi keluarga korban, para aktivis demokrasi, dan mereka yang pernah merasakan kerasnya represi Orde Baru, tragedi itu masih menjadi kenyataan yang belum benar-benar selesai.
Momentum 30 tahun Kudatuli seharusnya bukan sekadar seremoni mengenang masa lalu. Lebih dari itu, ini adalah saat yang tepat untuk bertanya: sudahkah demokrasi Indonesia benar-benar belajar dari sejarahnya?
Tragedi Kudatuli lahir dari konflik internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Saat itu, kubu Megawati Soekarnoputri yang memperoleh dukungan luas dari masyarakat harus berhadapan dengan kubu Soerjadi yang mendapat legitimasi dari rezim Orde Baru.
Penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996 menjadi simbol bagaimana kekuasaan menggunakan instrumen negara untuk mengendalikan kehidupan politik. Kantor partai diserang, para pendukung dipukul mundur, dan kebebasan menyampaikan aspirasi dibungkam dengan kekuatan.
Peristiwa itu kemudian memicu kerusuhan yang meluas di Jakarta, bahkan dampaknya menjalar hingga Surabaya sehari setelahnya. Aktivis ditangkap, diintimidasi, bahkan ditahan aparat keamanan.
Data Komnas HAM mencatat sedikitnya lima orang meninggal dunia, ratusan lainnya mengalami luka-luka, sementara puluhan orang dinyatakan hilang dan hingga kini nasib mereka masih menjadi misteri.
Yang paling menyakitkan dari Tragedi Kudatuli bukan hanya jumlah korban. Yang lebih menyedihkan adalah ketidakpastian yang harus ditanggung keluarga korban selama 30 tahun terakhir.
Apakah anggota keluarganya masih hidup? Jika telah meninggal, di mana jasadnya? Mengapa negara tidak pernah mampu memberikan kepastian?
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, sesungguhnya negara masih memiliki utang kemanusiaan yang belum dilunasi.
Penyelesaian hukum terhadap Kudatuli juga berjalan di tempat. Meski sejumlah nama sempat muncul dalam proses penyelidikan, termasuk pejabat militer yang saat itu memiliki tanggung jawab komando, proses hukum tidak pernah benar-benar mencapai titik akhir.
Akibatnya, keadilan terus tertunda. Dan ketika keadilan tertunda terlalu lama, publik berhak mempertanyakan keseriusan negara dalam menegakkan hukum.
Demokrasi Harus Menempatkan Negara di Atas Kepentingan Politik
Pelajaran terbesar dari Kudatuli bukan sekadar soal pergantian rezim.
Pelajaran terpentingnya adalah bahwa alat negara tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan.
Dalam negara demokrasi, institusi seperti TNI, Polri, kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lainnya memiliki mandat untuk melindungi konstitusi dan rakyat, bukan menjadi instrumen memenangkan kepentingan politik siapa pun yang sedang berkuasa.
Demokrasi akan kehilangan makna apabila aparat digunakan untuk membungkam kritik, membatasi ruang kebebasan, atau menciptakan rasa takut kepada masyarakat.
Karena itu, profesionalisme dan independensi lembaga negara harus menjadi prinsip yang tidak boleh ditawar.
Jangan Jadikan Kudatuli Sekadar Agenda Tahunan
Hampir setiap peringatan Kudatuli, publik kembali mendengar janji penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun setelah momentum berlalu, pembahasan kembali menghilang.
Siklus seperti ini tidak boleh terus berulang.
Negara perlu menunjukkan keberanian politik melalui langkah nyata.
Pertama, membuka kembali proses penyelidikan secara transparan tanpa intervensi kepentingan politik.
Kedua, memastikan proses hukum menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Ketiga, memenuhi hak keluarga korban melalui kepastian hukum, rehabilitasi, pemulihan nama baik, hingga pemberian kompensasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Menjaga Demokrasi dengan Mengingat Sejarah
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang menghapus sejarah kelamnya, melainkan bangsa yang berani mengakui, mengevaluasi, lalu memperbaikinya.
Mengingat Kudatuli bukan berarti membuka kembali luka lama atau memelihara dendam politik. Sebaliknya, mengingat sejarah adalah cara paling efektif untuk memastikan kesalahan serupa tidak terulang pada generasi berikutnya.
Demokrasi Indonesia hanya akan menjadi kuat apabila kekuasaan tunduk kepada hukum, institusi negara tetap independen, dan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Tiga puluh tahun telah berlalu.
Namun selama keluarga korban masih menunggu kepastian, selama kebenaran belum menemukan keadilan, dan selama negara belum menuntaskan tanggung jawabnya, Tragedi Kudatuli belum benar-benar berakhir.
Momentum 30 tahun Kudatuli seharusnya menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari suksesnya pergantian kekuasaan melalui pemilu. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menjamin negara tidak pernah lagi menggunakan alat-alatnya untuk melayani kepentingan kekuasaan, melainkan sepenuhnya untuk melindungi rakyat dan menegakkan keadilan.
Editor: Arif Ardliyanto