Polda Jatim Tangkap Peretas Ratusan Website Sekolah dan Kampus untuk Promosi Judi Online
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:04 WIB
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon, rekening Bank Mandiri, akun Facebook, akun WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Editor: Arif Ardliyanto