Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan
Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB
Atas perbuatannya, DE dan MY kini ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto