get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Diciduk

Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB
header img
Polres Gresik mengungkap peredaran sabu jaringan Bangkalan. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, DE dan MY kini ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut