Era AI Mengubah Dunia Hukum, Kompetensi Perancang Regulasi Mulai Diperketat
Menurut Jusman, masukan dari berbagai pihak juga diperlukan agar RSKKNI yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek penyusunan dokumen, tetapi dapat diterapkan secara nyata.
Ia berharap standar tersebut nantinya memiliki karakter kredibel, aplikatif dan adaptif serta dapat digunakan sebagai acuan secara nasional.
Bukan Sekadar Dokumen, SKKNI Diharapkan Jadi Fondasi Profesi
Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I), Cahyani Suryandari, menilai konvensi tersebut memiliki arti lebih luas daripada sekadar tahapan administratif penyusunan SKKNI.
Menurutnya, forum itu menjadi momentum untuk membangun fondasi profesionalisme sekaligus standardisasi kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi di Indonesia.
“SKKNI ini memiliki arti penting karena dapat menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta kebutuhan profesi,” kata Cahyani.
Ia berharap RSKKNI tidak berhenti sebagai dokumen standar. Lebih dari itu, standar kompetensi tersebut harus benar-benar digunakan untuk mendorong pengembangan profesionalisme para perancang regulasi.
Dengan standar yang jelas, profesi perancang diharapkan semakin profesional, objektif, berbasis bukti dan mampu beradaptasi terhadap perubahan. Pada akhirnya, peningkatan kompetensi tersebut diharapkan ikut berdampak pada kualitas regulasi yang dihasilkan.
BPSDM Hukum: Regulasi Berkualitas Butuh SDM Berkualitas
Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan konvensi. Ia menilai keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar standar kompetensi yang dirumuskan tidak berjarak dengan kebutuhan di lapangan.
“Konvensi hari ini memiliki posisi yang sangat penting karena keberhasilan sebuah standar kompetensi nasional sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemangku kepentingan,” ujar Wisnu.
Wisnu menegaskan bahwa pembangunan hukum memiliki hubungan erat dengan pembangunan kompetensi sumber daya manusia.
Menurut dia, kualitas regulasi pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas orang-orang yang berada di balik proses penyusunannya.
“BPSDM Hukum memandang bahwa pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas. Karena itu, pembangunan kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi merupakan bagian integral dari pembangunan ekosistem hukum nasional,” tuturnya.
Konvensi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, pejabat pimpinan tinggi, pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kementerian Hukum, hingga perwakilan kementerian/lembaga.
Pakar, praktisi, akademisi, unsur dunia usaha dan dunia industri serta pemangku kepentingan terkait juga turut dilibatkan. Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan SKKNI ikut berperan dalam proses tersebut.
Keterlibatan lintas sektor diharapkan mampu menghasilkan standar kompetensi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan profesi, tetapi juga relevan dengan perkembangan dunia hukum dan kebutuhan regulasi nasional.
Melalui penyusunan RSKKNI ini, BPSDM Hukum menegaskan upaya membangun ekosistem pengembangan kompetensi hukum yang profesional dan adaptif.
Ke depan, standar kompetensi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, serta profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi di tingkat nasional.
Editor : Arif Ardliyanto