Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan Wisata Jatim Menurun, Okupansi Hotel Ikut Tertekan
Advertisement . Scroll to see content

Tunggu Pembeli di Kamar Kos, Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 148,7 Gram Tembakau Sintetis

Rabu, 09 September 2026 | 15:34 WIB
  • author Lukman Hakim
Tunggu Pembeli di Kamar Kos, Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 148,7 Gram Tembakau Sintetis
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran tembakau sintetis di mos Surabaya, 148,7 gram disita. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut