Tunggu Pembeli di Kamar Kos, Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 148,7 Gram Tembakau Sintetis
Rabu, 09 September 2026 | 15:34 WIB
Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Arif Ardliyanto