Pasuruan Diserbu Investor Asing, Industri Lama Dihadapkan Beban Pajak Air Tanah 1.600 Persen
Di tengah kondisi tersebut, Pasuruan justru mencatatkan performa yang cukup menonjol dalam investasi asing. Capaian PMA sebesar Rp5,5 triliun menempatkan daerah tersebut sedikit di atas Gresik yang membukukan Rp5,4 triliun berdasarkan data DPMPTSP Jawa Timur.
Bagi APINDO, capaian tersebut perlu dijaga agar tidak hanya menjadi angka investasi baru. Keberadaan industri lama juga dianggap memiliki peran besar karena telah membangun fasilitas produksi, menyerap tenaga kerja, serta menciptakan rantai pasok di daerah.
Eddy menilai penyederhanaan regulasi harus benar-benar terasa di lapangan. Sebab, pelaku usaha masih menghadapi persoalan berupa tumpang tindih aturan sektoral hingga munculnya kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap operasional perusahaan.
Persoalan tersebut, menurutnya, tidak selalu dibarengi sosialisasi dan masa transisi yang cukup.
Status Lahan Jadi Perhatian Industri
Salah satu persoalan yang dibahas APINDO Jawa Timur bersama DPK APINDO Pasuruan adalah mengenai status Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Penataan status lahan sebagai bagian dari kebijakan ketahanan pangan nasional dinilai menimbulkan persoalan bagi sejumlah industri yang sudah berdiri dan beroperasi dalam waktu lama.
APINDO menerima aspirasi dari pelaku usaha yang menyebut perubahan status lahan belum seluruhnya disertai sosialisasi yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi industri eksisting, terutama perusahaan yang telah menanamkan modal, membangun fasilitas produksi, mempekerjakan tenaga kerja, dan menjalankan kegiatan usaha selama lebih dari 20 tahun.
“Yang menjadi perhatian kami adalah besarnya kenaikan beban yang harus ditanggung pengusaha. Kenaikan sampai sedemikian signifikan tentu sangat memberatkan dan mengganggu dunia usaha, khususnya industri yang sudah lama beroperasi dan telah melakukan investasi di Pasuruan,” tegas Eddy.
Pajak Air Tanah Naik hingga 1.600 Persen
Selain persoalan tata ruang dan status lahan, APINDO juga menyoroti kebijakan terkait Air Bawah Tanah (ABT) atau Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan informasi yang diterima APINDO dari pelaku usaha, penerapan zonasi dan pengelompokan baru dalam kebijakan tersebut disebut berdampak pada peningkatan nilai perolehan air tanah. Kenaikannya bahkan disebut mencapai sekitar 1.600 persen dibandingkan tarif sebelumnya.
Besarnya perubahan tersebut dinilai dapat memberikan tekanan terhadap biaya operasional industri.
Dampaknya berpotensi lebih besar dirasakan sektor manufaktur, termasuk industri makanan dan minuman yang membutuhkan air sebagai bagian dari proses produksinya. Jika beban biaya meningkat signifikan, struktur biaya produksi dan daya saing perusahaan ikut terdampak.
APINDO menilai kebijakan yang berkaitan dengan perubahan status lahan maupun peningkatan biaya usaha perlu mempertimbangkan kondisi industri yang telah lama beroperasi.
Kajian dampak, sosialisasi, masa transisi, dan ruang dialog dengan pelaku usaha dinilai penting sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Jangan Hanya Kejar Investasi Baru
Eddy menegaskan, pemerintah tetap perlu mendorong masuknya investasi baru ke Jawa Timur. Namun, upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap industri eksisting.
“Investasi baru tentu harus kita dorong. Tetapi industri yang sudah ada juga harus dijaga. Mereka telah menanamkan modal, menyerap tenaga kerja, membangun rantai pasok, dan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah. Jangan sampai setelah investasi berjalan, muncul kebijakan yang justru membuat mereka merasa tidak lagi mendapatkan kepastian dalam menjalankan usahanya,” kata Eddy.
Menurut APINDO Jawa Timur, keberlanjutan investasi tidak hanya ditentukan oleh kemudahan perizinan. Kepastian hukum, biaya operasional yang terukur, tata ruang yang jelas, serta konsistensi kebijakan juga menjadi faktor penting dalam menentukan daya saing daerah.
Karena itu, APINDO mendorong pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan kebijakan investasi, tata ruang, perizinan, perpajakan, dan lingkungan.
Langkah tersebut dinilai penting agar Jawa Timur tetap mampu menarik investasi baru sekaligus mempertahankan industri yang selama ini telah berkontribusi terhadap perekonomian, penyerapan tenaga kerja, dan terbentuknya rantai pasok daerah.
Dengan posisi Pasuruan yang kini mencatat PMA Rp5,5 triliun, menjaga kepastian bagi industri eksisting menjadi bagian penting dari upaya mempertahankan daya tarik investasi Jawa Timur di tengah perlambatan ekonomi dan kontraksi realisasi investasi pada semester pertama 2026.
Editor: Arif Ardliyanto