58 ASN Surabaya Dijatuhi Sanksi, Ada Kasus Pungli hingga Penyalahgunaan Wewenang
DPRD Surabaya Soroti Sistem Reward dan Punishment
Penjatuhan sanksi terhadap 58 ASN tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Surabaya. Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno menilai penegakan disiplin aparatur merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Namun, menurut Anas, penegakan disiplin idealnya tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman. Pemerintah juga perlu memastikan adanya penghargaan bagi pegawai yang menunjukkan kinerja dan kedisiplinan yang baik.
“Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anas Karno, Rabu (30/9/2026).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa penerapan aturan harus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, tidak boleh ada perbedaan standar kedisiplinan antara ASN maupun PPPK.
Keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab dalam mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” ujarnya.
DPRD: Sanksi ASN Bukan Kewenangan Dewan
Anas menjelaskan, proses pemeriksaan hingga keputusan mengenai sanksi merupakan kewenangan Pemkot Surabaya sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai juga perlu diperkuat dari tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Anas, sosialisasi mengenai aturan kepegawaian tidak akan cukup apabila tidak diikuti pengawasan rutin terhadap pelaksanaan tugas pegawai di masing-masing dinas.
“Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Dengan jumlah 31.525 pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, pengawasan internal dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah pelanggaran disiplin sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Penindakan terhadap 58 ASN sepanjang sembilan bulan pertama 2026 pun menjadi bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin aparatur di lingkungan Pemkot Surabaya.
Editor: Arif Ardliyanto