Terdesak Utang, Pria di Pasuruan Diduga Bunuh Kerabat demi Motor
Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:33 WIB
Dalam perkara ini, penyidik menjerat WYH dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Arif Ardliyanto