Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Probolinggo Ungkap Curas hingga Peredaran 3.170 Liter Miras Lintas Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tahan 4 Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:24 WIB
  • author Lukman Hakim
Polri Tahan 4 Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto : istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Polri menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. 

Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana pelayaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat tersangka terdiri dari nakhoda kapal dan tiga pihak dari perusahaan terkait.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo, Kamis (8/10/2026).

Satu tersangka berinisial AY, yang merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. AY telah ditahan sejak 25 September 2026. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya. Ketiganya mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026.

Trunoyudo mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara. Penyidik mendalami dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Trunoyudo, penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut