get app
inews
Aa Read Next : BBWS Brantas Teken Perjanjian Kerja Sama P3TGAI 2024, Fokus Transparansi dan Partisipasi Petani

Cegah Penyimpangan P3TGAI, BBWS Brantas Gandeng Kejati dan Polda Jatim

Selasa, 19 April 2022 | 16:31 WIB
header img
BBWS Brantas menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan P3TGAI di salah satu hotel di Surabaya

SURABAYA, iNews.id - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Jawa Timur (Jatim) dalam pengawasan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).

Harapannya, tidak ada penyimpangan dalam program nasional tersebut.

Kepala BBWS Brantas, Haeruddin C. Maddi mengatakan, dalam pelaksanaannya, Kejati akan melakukan upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

Kejati juga akan membantu mencari solusi atas hambatan dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa. 

"Sebenarnya kita ingin membuktikan ke masyarakat bahwa program ini betul-betul program sosial padat karya untuk bantu petani dan pekerja di masa pandemi," katanya usai acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan P3TGAI di salah satu hotel di Surabaya, Selasa (19/4/2022).

Di wilayah kerja BBWS Brantas, tahun ini P3TGAI akan digelar di 930 lokasi atau desa yang tersebar di 254 kecamatan di 22 kabupaten/kota di Jatim.

Diantaranya di Bangkalan,Banyuwangi, Situbondo, Kabupaten dan Kota Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Kota Batu, Lumajang, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pamekasan, Pasuruan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo,  Sumenep, Trenggalek dan Tulungagung.

Sedangkan jumlah Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sebanyak 456 orang.

"Karena program padat karya, jumlah warga yang terlibat cukup banyak. Satu lokasi sekitar 15 hingga 20 orang. Waktu pengerjaannya sekitar empat bulan atau sekitar Agustus mendatang sudah bisa tuntas," terangnya. 

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim I Putu Gede Astawa yang hadir dalam acara ini mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan dan pengawalan P3TGAI.

Sehingga, pelaksanaan pekerjaan bisa tepat waktu, tepat sasaran dan tepat mutu.

Pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

"Diharapkam kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan profesional. Hindari perbuatan melawan hukum yang berdampak terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.

Dia menjelaskan sejumlah tindakan yang dilarang bagi penerima P3TGAI.

Diantaranya, mengalihkan pekerjaan pada pihak ketiga, melakukan pungutan liar untuk kegiatan P3TGAI, melakukan pemalsuan data guna mendukung pencairan anggaran, menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan, melakukan penggelembungan anggaran atau mark up.

"Jika dilakukan, kami dari kejaksaan akan memproses secara hukum," ujarnya. 

P3TGAI merupakan kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) untuk membangun saluran tersier irigasi dengan luasan lahan yang diairi maksimal adalah 150 hektar.

Pelaksanaannya melibatkan masyarakat petani yang tergabung dalam Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).

Pelaksanaan P3TGAI berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 109/KPTS/M/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima P3TGAI Tahun Anggaran 2022.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut