Bikin Miris! Kekayaan 50 Orang Terkaya Setara 55 Juta Rakyat, Profesor Ini Sentil Korupsi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Praktik korupsi dan kemunduran kualitas demokrasi menjadi tantangan serius bagi perjalanan bangsa Indonesia. Di tengah persoalan tersebut, mahasiswa dituntut tidak sekadar menjadi penonton, tetapi berani bersuara kritis dan ikut mengawasi jalannya kekuasaan.
Pesan tegas itu disampaikan pakar hukum tata negara Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar dalam kuliah umum bertajuk "Merdeka tapi Korupsi" di Dian Auditorium Universitas Ciputra (UC) Surabaya. Kegiatan tersebut diikuti ratusan mahasiswa dan akademisi lintas kampus dengan Kandi Aryani Suwito sebagai moderator.
Dalam forum tersebut, Prof. Zainal mengkritisi anggapan bahwa korupsi merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Menurutnya, cara pandang seperti itu justru berbahaya karena dapat membuat tindakan koruptif seolah menjadi sesuatu yang biasa dan sulit diberantas.
Dia menegaskan, korupsi bukan persoalan budaya, melainkan masalah struktural yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya pengawasan, serta buruknya tata kelola pemerintahan.
Dampak korupsi pun jauh lebih luas dibandingkan sekadar kerugian keuangan negara. Praktik tersebut dapat menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, hingga memperbesar kesenjangan sosial.
Sebagai gambaran, Prof. Zainal menyinggung ketimpangan distribusi kekayaan di Indonesia. Dia menyebut kekayaan 50 orang terkaya di Tanah Air setara dengan kekayaan 55 juta rakyat.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa pengelolaan kekuasaan dan sumber daya publik harus berjalan secara adil. Pemberantasan korupsi juga tidak bisa dipisahkan dari upaya membangun pemerintahan yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain menyoroti korupsi, Prof. Zainal mengajak mahasiswa kembali melihat Pancasila sebagai landasan dalam menilai kualitas demokrasi dan penyelenggaraan negara.
Menurutnya, Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan atau sekadar simbol dalam kegiatan seremonial. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata, termasuk penghormatan terhadap kebebasan beragama, perlindungan martabat manusia, serta pemerataan keadilan sosial.
Editor: Arif Ardliyanto