SURABAYA, iNews.id - Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) menilai aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Laporan berjudul Indonesia 2021 Human Rights Report menjelaskan bahwa ada kemungkinan aplikasi PeduliLindungi melanggar privasi penggunanya, sebab adanya pembatasan pergerakan masyarakat dan pengambilan data pribadi tanpa izin.
Merespons hal tersebut, pakar Universitas Airlangga (UNAIR) M Syaiful Aris SH MH LL M mengatakan bahwa laporan tersebut belum jelas jika dilihat dari aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“PeduliLindungi ini digunakan untuk men-tracking kasus positif Covid-19, tidak ada unsur untuk membatasi. PeduliLindungi yang saya pahami itu memberikan perlindungan hak hidup di masa pandemi ini karena mereka yang positif dibatasi pergerakannya supaya tidak menyebar,” ungkapnya.
Aris menjelaskan bahwa HAM menurut teori terbagi ke dalam dua jenis. Ada hak yang bisa dibatasi atau derogable rights dan hak yang tidak bisa dibatasi atau non-derogable rights.
Pembatasan pergerakan masyarakat di masa pandemi termasuk ke dalam derogable rights.
Menurutnya, hal tersebut adalah hal yang wajar dan rasional untuk dilakukan karena pertimbangan keamanan dan kesehatan yang menjadi kepentingan umum.
Editor : Ali Masduki